Dana KJP Bisa Digunakan Sejak 20 Mei
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Arie Budhiman mengungkapkan, sejak 20 Mei lalu, 489.150 siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah bisa menggunakan dananya. Namun tahun ini dibatasi penggunaannya dengan transaksi non tunai atau debit.
KJP bisa dipakai sejak 20, hanya sistem pembelanjaannya memang harus kita sosialisasi terus menerus
"KJP bisa dipakai sejak 20, hanya sistem pembelanjaannya memang harus kita sosialisasi terus menerus," kata Arie, Jumat (31/7).
Menurut Arie, untuk siswa SD setiap dua minggu uang yang bisa diambil hanya sebesar RP 50 ribu. Kemudian untuk siswa SMP, SMA, dan SMK tarik tunai bisa dilakukan setiap minggu sebesar Rp 50 ribu.
Ahok Nilai Sistem KJP Sudah Tepat Sasaran"Transaksi lebih kepada non tunai. Karena dari evaluasi pelaksanaan KJP dua tahun terakhir ditemukan banyak kasus, bahwa dana tersebut dimanfaatkan bukan untuk pendidikan. Tapi hal-hal yang bersifat konsumtif. Begitu dicairkan diambil semua, jadi tidak tepat sasaran," jelas Arie.
Hingga saat ini, Arie mengaku masih melakukan sosialisasi perihal penggunaan dana KJP bersama Bank DKI kepada siswa, pihak sekolah dan wali murid.
Dikatakan Arie, dengan diterapkannya sistem ini, dana KJP diharapkan dapat seperti tabungan yang mana sisa dana tersebut nantinya bisa digunakan tunai pada akhir tahun. Terlebih, saat tahun ajaran baru sekolah, dana KJP kembali akan diberikan kepada pelajar pemegang kartu tersebut.
"Pak Gubernur mau anak-anak sekolah kita ini punya sisa tabungan dari KJP," tutur Arie.